SYARAT DITERIMANYA IBADAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Ø Jika anda ditanya apa syarat diterimanya ibadah?
Ø Maka katakanlah syarat diterimanya ibadah ada dua:
1)
Ikhlash (jauh dari segala bentuk kesyirikan), dan 2) Sesuai dengan tuntunan
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabatnya (jauh dari bid’ah). Dalil tentang syarat yang pertama
yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala (terjemahnya):
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu
(Muhammad) dan
kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika
kamu mempersekutukan (Allah),
niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang
merugi.” (QS. Azzumar: 65) dan firman Allah ta’ala (terjemahnya): “Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlashkan
(memurnikan
ketaatan kepada-Nya)
dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS.
Al-Bayyinah: 5) juga firman Allah
ta’ala (terjemahnya): “Katakanlah (Wahai Nabi): Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti
kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya
sembahan
kamu itu adalah sembahan
yang Esa." Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka
hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan dalam
beribadat kepada Tuhannya dengan seorangpun." (QS. Al-Kahfi: 110)
Dalil syarat yang kedua;
Allah ta’ala berfirman: (terjemahnya) “Katakanlah (Muhammad): "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali ‘Imran: 31), dan firman Allah ta’ala: (terjemahnya) “Dan barangsiapa yang menentang Rasul
sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang-orang mukmin (para sahabat), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan
yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam
itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-nisaa’: 115)
Ø Dan dalam Hadits dari ummul mukminin ‘Aaisyah Radhiallaahu ‘anha berkata “Rasulullaah Shallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa
yang mengadakan (hal baru) dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak
termasuk darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Al-Bukhaary Rahimahullaah
no. 2499, cetakan lain no. 2697) Dalam
Riwayat Muslim Rahimahullaah juga
dari ‘Aaisyah Radhiallaahu ‘anha berkata:
“Rasulullaah Shallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda “siapa yang beramal (ibadah) dengan
suatu amalan yang tidak ada atasnya perintah kami maka hal itu tertolak” (HR. Muslim Rahimahullaah no.
3243, cetakan lain no 1718).
Komentar
Posting Komentar
Bismillaah, silahkan komentar...