Langsung ke konten utama

Kesalahan-Kesalahan


 Kesalahan-Kesalahan Masyarakat Umum
Ketika Sholat Berjama’ah



بسم الله الرحمن الرحيم
Sesungguhnya segala pujian yang sempurna hanyalah milik Alloh, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya serta memohon ampun kepada-Nya dan kita berlindung kepada-Nya dari segala kejelekan-kejelekan jiwa kita dan dari kejelekan-kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak ada yang bisa menunjukinya.
Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Alloh yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad صلى الله عليه وسلم- itu adalah hamba dan utusan-Nya, tidak ada lagi Nabi sesudahnya.
Adapun sesudah itu,

Berikut diantara kesalahan-kesalahan yang banyak terjadi ditengah masyarakat umum ketika sholat berjama’ah,















1. Tidak memperindah pakaian ketika ke Masjid

Alloh ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (٣١)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A’rof: 31)

2. Tergesa-gesa menuju masjid

Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه dari Rosululloh صلى الله عليه وسلم beliau bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendengar iqomat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju sholat, dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari sholat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhori no. 117 dan Muslim no. 602)

Dari Abu Qotadah رضي الله عنه dia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ. فَلَمَّا صَلَّى, قَالَ: مَا شَأْنُكُمْ؟ قَالُوا: اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قَالَ: فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Ketika kami sedang sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم, maka tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh beberapa orang. Maka setelah selesai, beliau bertanya, “Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa mendatangi sholat.” Beliau pun bersabda, “Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian mendatangi sholat maka datanglah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan dari sholat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhori no. 599 dan Muslim no. 603)

3. Tidak mendekati sutroh ketika sholat sunnah

Rosululloh صلى الله عليه وسلمbersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat menghodap sutroh (pengholang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong sholatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]

Qurroh bin Iyas -رضي الله عنه- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang sholat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (pengholang) sambil berkata, “Sholatlah menghodap sutroh (pengholang)”. [HR. Bukhoriy dalam Shohih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)]

4. Masih terus sholat sunnah ketika iqomah telah berkumandang,

Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, dari nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu”. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)

An-Nawawi berkata: “Hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah sholat dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashor dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)

5. Tidak mengisi shof pertama sampai penuh

Dari Abu Huroiroh -رضي الله عنه- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda :

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Kalau seandainya manusia mengetahui besarnya pahala yang ada pada panggilan (azan) dan shof pertama kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan undian maka pasti mereka akan mengundinya. Dan kalaulah mereka mengetahui besarnya pahala yang akan didapatkan karena bersegera menuju sholat maka mereka pasti akan berlomba-lomba (untuk menghodirinya). Dan kalaulah seandainya mereka mengetahui besarnya pahala yang akan didapatkan dengan mengerjakan sholat isya dan subuh, maka pasti mereka akan mendatanginya meskipun harus dengan merangkak.” (HR. Al-Bukhori no. 69 dan Muslim no. 437)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rosululloh صلى الله عليه وسلم melihat para sahabatnya terlambat, maka beliau bersabda kepada mereka:

تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ

“Kalian majulah ke depan dan bermakmumlah di belakangku, dan hendaklah orang yang datang setelah kalian bermakmum di belakang kalian. Terus-menerus suatu kaum itu membiasakan diri terlambat mendatangi sholat, hingga Alloh juga mengundurkan mereka (masuk ke dalam surga).” (HR. Muslim no. 438)

Dari Abu Huroiroh -رضي الله عنه- dia berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shof kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah paling belakang. Dan sebaik-baik shof wanita adalah paling belakang, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim no. 440)

6. Tidak merapatkan dan meluruskan shof

Dari Anas رضي الله عنه, dari Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda:

“Tegakkanlah shof-shof kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.”

Maka Anas berkata: “Salah seorang dari kami, mempertemukan bahunya dengan bahu saudaranya dan telapak kakinya dengan telapak kaki saudaranya.” Dikeluarkan oleh Al Bukhori di dalam Ash Shohih (725), Ahmad di dalam Al Musnad (3/182, 263).

Dalam satu riwayat Anas رضي الله عنه berkata: “Sesungguhnya saya melihat salah seorang dari kami mempertemukan bahunya dengan bahu saudaranya. Kalau engkau pergi untuk melakukan demikian itu pada hari ini, tentu engkau akan melihat salah seorang dari mereka (kaum muslimin) seperti baghol liar.” Dikeluarkan oleh Abu Ya’la di dalam Al Musnad (3720), Al Mulakhosh fil Fawaid (1/10/2) dan Sa’id bin Manshur di dalam As Sunan dan Al Ismaili sebagaimana di dalam Fathul Baari (2/211) dan sanadnya shohih di atas syarat Asy Syaikhon sebagaimana di dalam As Silsilah Ash Shohihah (31).

Dijelaskan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy dan Al-Imam Muslim dari shohabat Abu Abdillah An-Nu'man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda,

لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

"Benar-benar kalian luruskan shof-shof kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Alloh akan memalingkan antar wajah-wajah kalian (menjadikan wajah-wajah kalian berselisih)." (HR. Al-Bukhoriy no.717 dan Muslim 436)

Dalam satu riwayat milik Al-Imam Muslim disebutkan,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُسَوِّي صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ أَنْ يُكَبِّرَ فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرُهُ فَقَالَ: عِبَادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

"Bahwasanya Rosululloh biasa meluruskan shof-shof kami seakan-akan beliau sedang meluruskan anak panah sehingga apabila beliau melihat bahwasanya kami telah memahami hal itu, yakni wajibnya meluruskan shof (maka beliaupun memulai sholatnya, pent). Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai hampir-hampir beliau bertakbir untuk sholat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol sedikit dadanya, maka beliaupun bersabda, "Wahai hamba-hamba Alloh, benar-benar kalian luruskan shof-shof kalian atau (kalau tidak) maka Alloh sungguh akan memalingkan antar wajah-wajah kalian."

7. Mendahului gerakan imam

Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian umat Islam itu oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :

“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Alloh akan mengubah kepalanya menjadi kapala keledai.” (HR Muslim : 1/320-321)

Dahulu para sahabat Nabi رضي الله عنهم sangat berhati–hati sekali untuk tidak mendahului Nabi صلى الله عليه وسلم. Salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib رضي الله عنه berkata :

“Sungguh mereka (para shohabat) sholat di belakang Rosululloh صلى الله عليه وسلم. Maka, jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rosululloh صلى الله عليه وسلم meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud (bersamanya)” (HR Muslim, hadits No : 474)

8. Berjabat tangan setelah selesai salam

Syaikh Abdul Aiz bin Abdulloh bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah sholat, dan apakah ada perbedaan antara sholat fardhu dan sholat sunnah?

Jawaban:

Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi صلى الله عليه وسلم senantiasa menyalami para sahabatnya رضي الله عنهم saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas رضي الله عنه dan Asy-Sya'bi رحمه الله berkata :

"Adalah para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".

Disebutkan dalam Ash-Shohihain [Al-Bukhori, Kitab Al-Maghozi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769], bahwa Tholhah bin Ubaidillah رضي الله عنه, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqoh Nabi صلى الله عليه وسلم di masjidnya menuju Ka’ab bin Malik رضي الله عنه ketika Alloh menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:

“Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya”. [Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti’dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah : “Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah.]

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum sholat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum sholat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah sholat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang sholat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم setelah sholat fardhu.

Adapun sholat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Sholah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]

Al ‘Izz bin Abdus Salam Asy-Syafi’iy -رحمه الله- berkata, “Jabat tangan setelah sholat Shubuh dan Ashor termasuk bid’ah, kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum sholat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang. Nabi صلى الله عليه وسلم berdzikir setelah sholat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir :

رَبِّ قِِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ

“Wahai Rabbku, jagalah saya dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu.” [HR. Muslim 62, Tirmidzi 3398 dan 3399, dan Ahmad dalam Al-Musnad (4/290)]. Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rosul”. [Lihat Fatawa Al ‘Izz bin Abdus Salam (hal.46-47), dan Al Majmu’ (3/488)].

Apabila bid’ah ini di masa penulis terbatas setelah dua sholat tersebut, maka sungguh di jaman kita ini, hal itu telah terjadi pada seluruh sholat. Laa haula wala quwwata illa billah.

Al Luknawiy -رحمه الله- berkata, “Sungguh telah tersebar dua perkara di masa kita ini pada mayoritas negeri, khususnya di negeri-negeri yang menjadi lahan subur berbagai bid’ah dan fitnah. Pertama, mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid waktu sholat Shubuh, bahkan mereka masuk dan sholat sunnah kemudian sholat fardlu. Lalu sebagian mereka mengucapkan salam atas sebagian yang lain setelah sholat dan seterusnya. Hal ini adalah perkara yang jelek karena sesungguhnya salam hanya disunnahkan tatkala bertemu sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat-riwayat yang shohih, bukan tatkala telah duduk. Kedua, mereka berjabat tangan setelah selesai sholat Shubuh, Ashor, dan dua hari raya, serta sholat Jum’at. Padahal pensyariatan jabat tangan juga hanya di saat awal bersua”. [Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqoyah (hal. 264)].

Dari perkataan beliau dapat dipahami bahwa jabat tangan antara dua orang atau lebih yang belum berjumpa sebelumnya tidak ada masalah. Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Al Albaniy -رحمه الله- berkata dalam As-Silsilah As-Shohihah (1/1/53), “Adapun jabat tangan setelah sholat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah sebagaimana Anda telah ketahui”.

Larangan berjabat tangan setelah melaksanakan sholat merupakan perkara yang dilarang oleh para ulama’. Oleh karena itu, sebuah kesalah besar, jika diantara kaum muslimin yang membenci saudaranya jika tidak melayaninya berjabatan tangan, dan menganggapnya pembawa aliran sesat. Padahal mereka yang tak mau berjabatan tangan saat usai sholat memiliki sandaran dari Al-Kitab dan Sunnah, serta ucapan para ulama’.

Al-Allamah Al-Luknawiy-رحمه الله- berkata, “Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar-Rumiy dalam Majalis Al-Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beliau berkata, “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah sholat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil! Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya.” [Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqoyah (hal. 264), Ad-Dienul Al-Kholish (4/314), Al-Madkhol (2/84), dan As-Sunan wa Al-Mubtada’at (hal. 72 dan 87)].

Beliau juga berkata, “Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqoth ,“Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah sholat dalam segala hal karena shohabat tidak saling berjabat tangan setelah sholat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhoh.” Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata, “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah sholat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalnya dalam syariat.” Alangkah fasihnya perkataan beliau –رحمه الله Ta’ala- dari ijtihad dan ikhtiarnya. Beliau berkata, “Pendapat saya, sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah sholat) ini tidak ada asalnya dari syariat. Kemudian mereka berselisih tentang makruh atau mubah. Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu. Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghontarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?!Berdasarkan atas hal ini, maka tidak diragukan lagi makruhnya. Inilah maksud orang yang memfatwakan makruhnya. Di samping itu pemakruhan hanyalah dinukil oleh orang yang menukilnya dari pernyataan-pernyataan ulama terdahulu dan para ahli fatwa. Maka riwayat-riwayat penulis Jam’ul Barakat, Siraj Al Munir, dan Matholib Al Mu’minin, mampu menandinginya, karena kelonggaran penulisnya dalam meneliti riwayat-riwayat telah terbukti. Telah diketahui oleh Jumhur Ulama bahwa mereka mengumpulkan segala yang basah dan kering (yang jelas dan yang samar). Yang lebih mengherankan lagi ialah penulis Khozanah Ar Riwayah tatkala ia berkata dalam Aqd Al-La’ali, [“Dia (Nabi) عليه السلام berkata, “Jabat tanganlah kalian setelah sholat Shubuh, niscaya Alloh akan menetapkan bagi kalian sepuluh (kebaikan)”.] Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda, [“Berjabat tanganlah kalian setelah sholat Ashor, niscaya kalian akan dibalas dengan rahmah dan pengampunan”.] Sementara dia tidak memahami bahwa kedua hadits ini dan yang semisalnya adalah palsu yang dibuat-buat oleh orang-orang yang berjabat tangan itu. Inna lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.[Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqoyah (hal. 265)]

9. Dzikir dan do’a berjama’ah

sabda Nabi صلى الله عليه وعلي ئاله سلم:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد.

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak.”

“Do’a jama’i setelah Imam mengucapkan salam dengan serempak, tidak ada asalnya yang menunjukkan bahwa amalan ini disyari’atkan. Dan Dewan Riset dan Fatwa memberikan jawaban sebegai berikut:

“Do’a sesudah sholat fardlu dengan mengangkat kedua tangan baik oleh Imam maupun ma`mum, sendirian atau bersama-sama, bukanlah sunnah. Amalan ini adalah bid’ah yang tidak ada keterangannya sedikitpun dari Nabi صلى الله عليه وعلي ئاله سلم dan para sahabatnya رضي الله عنهم. Adapun do’a tanpa hal-hal demikian, boleh dilakukan karena memang ada keterangannya dalam beberapa hadits. Wabillahi taufiq. Semoga sholawat tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan oara sahabatnya. (Lajnah Daimah).

Dari Umar bin Yahya, dia berkata : “Aku mendengar ayahku menceritakan dari bapaknya, dia berkata : ‘Adalah kami sedang duduk-duduk di pintu (rumah) Abdulloh bin Mas’ud رضي الله عنه sebelum sholat Dzuhur –(biasanya) bila dia keluar (dari rumahnya) kami pun pergi bersamanya ke masjid-, tiba-tiba datang Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه dan berkata : “Adakah Abu Abdir Rahman (Abdulloh bin Mas’ud رضي الله عنه) telah keluar dari kalian ? Kami menjawab : “Belum”. Lalu diapun duduk bersama kami sampai akhirnya Abdulloh bin Mas’ud keluar. Setelah dia keluar, kami berdiri menemuinya dan Abu Musa Al-Asy’ari berkata : “Wahai Abu Abdir Rahman, tadi aku melihat di masjid suatu perkara yang aku mengingkari, dan alhamdulillah, aku tidak melihatnya kecuali kebaikan”. Dia bertanya : “Apa itu?” Abu Musa menjawab :”Bila kau masih hidup niscaya kau akan melihatnya sendiri” Abu Musa lalu berkata : “Aku melihat di masjid beberapa kelompok orang yang duduk dalam bentuk lingkaran sambil menunggu (waktu) sholat. Dalam setiap lingkaran itu ada seseorang laki-laki dan ditangan-tangan mereka ada batu-batu kecil, orang laki-laki itu berkata :’Bacalah takbir 100 kali’, mereka pun bertakbir 100 kali, kemudian berkata lagi :’Bacalah Tahlil 100 kali’, mereka pun bertahlil 100 kali, kemudian mereka berkata lagi :’Bacalah Tasbih 100 kali, mereka pun bertasbih 100 kali.

Abdulloh bin Mas’ud bertanya : ‘Apa yang katakan kepada mereka !’ Abu Musa menjawab : ‘Aku tidak mengatakan apa pun pada mereka, karena aku menunggu pendapatmu atau menunggu perintahmu!, Abdulloh bin Mas’ud menjawab : ‘Tidaklah kamu perintahkan pada mereka untuk menghitung kesalahan-kesalahan mereka, dan kau beri jaminan bagi mereka bahwa tidak ada sedikit pun dari kebaikan mereka yang akan hilang begitu saja ?’.

Kemudian dia pergi dan kamipun ikut bersamanya, hingga tiba di salah satu kelompok dari kelompok-kelompok (yang ada di masjid) dan berdiri di hadapan mereka, lalu berkata : ‘Apa yang kalian sedang kerjakan?’ Mereka menjawab : ‘Ya Abu Abdir Rahman, (ini adalah) batu-batu kecil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, tasbih dan tahmid’. Abdulloh bin Mas’ud berkata : ‘Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian. Aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun dari kebaikan-kebaikan kalian yang akan hilang begitu saja.

Celaka kalian wahai umat Muhammad, alangkah cepatnya kebinasaan kalian, lihat sahabat-sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم masih banyak, baju-baju beliau belum rusak dan bejana-bejana beliau belum pecah. Demi Alloh yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh, (apakah) kalian ini berada pada ajaran yang lebih baik dari ajaran Muhammad ataukah kalian sedang membuka pintu kesesatan’. Mereka menjawab : ‘Demi Alloh, wahai Abu Abdir Rahman, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan’. Abdulloh bin Mas’ud berkata : ‘Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak dapat meraihnya, sesungguhnya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda kepada kami bahwa ada sekelompok orang yang membaca Al-Qur’an tapi hanya sampai sebatas kerongkongan mereka saja. Demi Alloh, aku tidak tahu, barangkali sebagian besar mereka dari kalian-kalian ini’. Kemudian dia pergi dan Amr bin Maslamah berkata ; ‘Kami lihat sebagian besar mereka memerangi kita pada perang Nahrawan bersama dengan kelompok Khowarij” [Hadits Riwayat Ad-Darimy]

Smoga Alloh ta’ala senantiasa melindungi kita dari kebiasaan – kebiasaan jelek yang terjadi di kebanyakan masyarakat kita.



***
Download pdfnya di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah ‘Aqidah Kami Dengan Dalil-Dalilnya

Inilah ‘Aqidah Kami Dengan Dalil-Dalilnya بسم الله الرحمن الرحيم Inilah ‘Aqidah Kami , ‘Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Dengan Dalil-Dalilnya: 1)   Kami beriman bahwa Alloh Al-Akbar mutlak ada tanpa ada yang mengadakan, Dia ada tanpa permulaan dan tanpa kebinasaan, hanya Dialah pencipta segala sesuatu, hanya Dialah pencipta, pengatur dan penguasa alam sem esta .    Download dan Baca selengkapnya dalam bentuk pdf di sini  

Hak-Hak Penguasa Yang Banyak Dilalaikan Hizbiyyun

Inilah Diantara Hak-Hak Penguasa Yang Banyak Dilalaikan Hizbiyyun بسم الله الرحمن الرحيم 1.      Hak untuk ditaati dalam perkara yang ma’ruf (syar’i). Dalilnya firman Alloh ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ “ Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kalian.” (Annisaa’: 59)

Qoidah Asmaa was Sifaat

QOIDAH-QOIDAH DALAM MEMAHAMI ASMAA’ WAS SIFAAT بسم الله الرحمن الرحيم 1.    Nama-nama dan sifat Alloh ta’ala itu tauqifyyah yaitu haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits (yang shohih). 2.    Setiap nama-nama dan sifat Alloh ta’ala pastilah mempunyai makna dan hakekat, maknanya dipahami akan tetapi hakekatnya tidak kita ketahui dan kita menyerahkannya hanya kepada Alloh ta’ala saja. 3.    Nama-nama dan sifat Alloh ta’ala tidak dapat dibatasi sebab tidak terbatas keagungan, kebesaran, dan kemuliaan Dzat Alloh ta’ala, hanya saja akal dan pengetahuan makhluq yang terbatas. 4.    Berbilangnya Nama dan sifat Alloh ta’ala itu kembalinya hanya kepada dzat yang Maha satu yaitu Alloh ta’ala. 5.    Setiap Nama-nama dan sifat Alloh ta’ala kita imani sesuai dengan keagungan dan kemuliaanNya yang tidak sama dengan makhluq. 6.    Tidak boleh menggambarkan atau mengqiyaskan hakekat Dzat Alloh ta’ala, dan apapun yang kit...